PENGERTIAN KREDIT
Kredit
Dewasa ini kegiatan transaksi kredit sukar untuk di hindari
oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis tersebut melakukan transaksi kredit
dengan beberapa alas an dan tujuan. Alasan dan tujuan tersebut akan berbeda
diantara pihak-pihak pelaku transaksi kredit yang bersangkutan. Adapun pihak
yang berkepentingan dalam transaksi kredit yaitu pemberi kredit (kreditur) dan
penerima keredit (debitur).
Perusahaan dagang memberikan kredit dengan tujuan untuk
meningkatkan volume penjualan dan mengimbangi pesaing. Lembaga perbankan atau
yang sejenis memberikan kredit dengan tujuan untuk memperoleh bunga dari pokok
pinjamannya. Sedangkan pihak debitur atau pelanggan melakukan transaksi kredit
dengan alasan tidak mempunyai kas yang cukup untuk membeli dan membayar suatu
produk atau terpaksa meminjam sejumlah uang untuk modal dan diharapkan dengan
modal pinjaman tersebut diperoleh suatu penghasilan yang nantinya dapat
mengembalikan pinjamannya tersebut serta memperoleh nilai lebih atau keuntungan.
Pengertian Kredit
Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau
“credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith). Oleh karena itu dasar dari
kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima
kredit adalah kepercayaan.
Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah
uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib
melunasi hutangnya atau rekeningnya tersebut pada waktu yang telah ditentukan.
Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli,
dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Adapun pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun
1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Sedangkan pengertian kredit menurut Eric L. Kohler
(1964;154) :
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian
atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan
dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat
juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga
memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan
nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi
pihak yang bersangkutan”.
Berdasarkan pada pengertian-pengertian diatas dapat
diketahui bahwa transaksi kredit timbul sebagai akibat suatu pihak meminjam
kepada pihak lain, baik itu berupa uang, barang dan sebagainya yang dapat
menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi
kredit yaitu berupa kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan
dalam suatu jangka waktu tertentu baik sebagian maupun seluruhnya. Kegiatan
transaksi kredit tersebut diatas akan mendatangkan piutang atau tagihan bagi
kreditur serta mendatangkan kewajiban untuk membayar bagi debitur.
Unsur-unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat pada transaksi kredit menurut
Thomas Suyatno, dkk. (1991;12) antara lain :
1. Kepercayaan
Keyakinan si kreditur kepada si debitur, bahwa si debitur akan mengembalikan prestasi, baik itu berupa barang, jasa atau pun uang dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang. Si debitur hendaknya dapat menjaga kepercayaan yang telah di berikan oleh kreditur dengan dapat memenuhi kewajibannya.
2. Waktu
Suatu masa atau waktu yang akan memisahkan antar pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima dimasa yang akan datang. Dengan kata lain berupa jangka waktu pengembaliann kredit, dari mulai penyerahan prestasi dari kreditur sampai dengan kembalinya prestasi tersebut kepada kreditur.
3. Degree of Risk
Tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi dimasa yang akan datang.
4. Prestasi
Prestasi yang diberikan dalam melakukan kegiatan kredit,
bisa berupa barang, uang atau pun jasa serta segala sesuatu yang dapat
mengakibatkan timbulnya transaksi kredit dan mendatangkan piutang atau tagihan
bagi kreditur.
Fungsi Kredit
Adapun fungsi transaksi kredit dalam kehidupan perekonomian
menurut Muchdarsyah Sinungan (1991;5) adalah sebagai berikut:
1. Kredit dapat meningkatkan utilitas (kegunaan) dari uang.
Keberadaan uang atau modal yang disimpan oleh para pemilik uang atau modal pada suatu lembaga keuangan (bank) atau sejenisnya, akan disalurkan oleh lembaga keuangan tersebut kepada sektor-sektor usaha produktif. Hal ini akan meningkatkan kegunaan uang tersebut, yang tadinya sebagai simpanan (tabungan dan deposito), kini dapat dijadikan modal untuk melaksanakan suatu usaha atau proyek.
2. Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
Melalui kredit, peredaran uang kartal maupun uang giral akan lebih berkembang karena kredit menciptakan mobilitas usaha sehingga penggunaan uang akan bertambah, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
3. Kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha.
Dengan adanya kredit, pihak peminjam atau yang diberi kredit akan bekerja semaksimal mungkin agar dari usaha yang dijalaninya dihasilkan keuntungan yang besar sehingga dapat melunasi kredit tersebut.
4. Kredit sebagai salah satu alat pengendali stabilitas moneter.
Kebijakan kredit bisa digunakan untuk menekan laju inflasi, yaitu dengan menyalurkan kredit hanya pada sektor-sektor usaha yang produktif dan sektor prioritas yang secara langsung berpengaruh pada hajat hidup masyarakat.
5. Kredit sebagai sarana peningkatan pendapatan nasional.
Dengan banyaknya pengusaha baik dari industri skala kecil maupun besar yang mendapatkan fasilitas kredit, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mereka dan secara nasional diharapkan akan dapat meningkatkan pendapatan nasional.
Klasifikasi Kredit
Keberadaan kredit menurut Muchdarsyah Sinungan (1991;17)
dapat digolongkan menurut beberapa klafikasi, antara lain :
1. Menurut jangka waktunya
Menurut jangka waktunya kredit dapat digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, antara lain :
a. Kredit Jangka Pendek ( Short-term loan )
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya kredit untuk membiayai kelancaran operasi perusahaan, termasuk didalamnya berupa kredit modal kerja.
Kredit jangka pendek dapat di urutkan dalam tiga kelompok, antara lain :
Kredit jangka pendek dapat di urutkan dalam tiga kelompok, antara lain :
(1)Kredit dagang (trade credit) antar perusahaan,
(2)Pinjaman dari suatu perusahaan dagang,
(3)Surat dagang.
b. Kredit jangka menengah (Medium-term loan)
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya satu sampai dengan tiga tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja, misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku. Kredit jangka menengah dapat pula dalam bentuk kredit investasi.
c. Kredit jangka panjang (Long-term loan)
Yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya melebihi tiga tahun. Misalnya kredit investasi untuk membiayai suatu proyek dan perluasan usaha.
2. Menurut jaminannya
b. Kredit tanpa jaminan (Unsecured Loan)
Menurut jaminannya kredit dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Kredit dengan jaminan (Secured Loan)
Yaitu kredit yang disertai penyerahan barang jaminan oleh nasabah. Jenis barang jaminan tersebut sangat tergantung pada jenis kredit yang diberikan. Misalnya kredit komersial untuk modal kerja, jaminannya dapat berupa persediaan. Kredit untuk pembelian mobil atau motor, jaminannya BPKB mobil atau motor tersebut.
b. Kredit tanpa jaminan (Unsecured Loan)
Yaitu kredit yang tidak disertai penyerahan barang jaminan dari nasabah. Jenis kredit ini tidak menggunakan jaminan dalam bentuk fisik, tetapi dalam bentuk bonafiditas dan prospek usaha nasabah yang bersangkutan. Pemberian kredit tanpa jaminan ini dilakukan sepanjang prinsip-prinsip penilaian kredit lainnya telah terpenuhi menurut analisis kredit.
3. Menurut tujuannya
b. Kredit Konsumtif (Consumer Loan)
c. Kredit Produktif (Productive Loan)
Menurut tujuannya kredit dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Kredit Komersial (Commercial Loan)
Yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan. Kredit komersial antara lain meliputi kredit leveransir, kredit untuk usaha pertokoan, kredit ekspor dan lain-lain.
b. Kredit Konsumtif (Consumer Loan)
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Misalnya untuk membeli properti (rumah), mobil atau motor, barang elektronik dan berbagai barang konsumsi lainnya.
c. Kredit Produktif (Productive Loan)
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat meemperlancar produksi. Misalnya kredit untuk pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, biaya pemasaran, biaya distribusi dan lain-lain.
4. Menurut penggunaannya.
Menurut penggunaannya kredit dapat digolongkan menjadi :
a. Kredit modal kerja
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan untuk
menambah modal kerja debitur, meliputi modal kerja untuk tujuan komersial,
industri, kontraktor bangunan dan lain-lain.
b. Kredit investasi
Yaitu kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada
perusahaan untuk digunakan dalam melakukan investasi melalui pembelian
barang-barang modal.