Sabtu, 16 Juli 2011

Polisi Sosialisasikan Tilang Penyeberang Jalan


Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih mensosialilasikan ketentuan tilang bagi pejalan kaki yang menyeberang di sembarang tempat. Ini karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.

"Tentu mekanismenya harus seperti itu (disosialisasikan). Memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sebelum penegakan hukum, harus diberitahukan dulu atau sosialisasi. Sama seperti saat memberlakukan pembatasan truk," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Tomex Korniawan, Kamis (14/7/2011).

Ketentuan bagi pejalan kaki diatur dalam pasal 1 ketentuan umum ayat (26) dan (27) Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pejalan kaki wajib berjalan pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran atas pasal tersebut, tertuang dalam Pasal 282 dengan ketentuan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.


Namun, Tomex mengungkapkan, penegakan hukum bagi pejalan kaki juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dengan tindak pidana ringan (tipiring). Untuk itu, pihak kepolisian menggandeng Satpol PP dalam melakukan penegakan hukum bagi pejalan kaki.

Lebih jauh, Tomex mengungkapkan, aturan bagi pejalan kaki tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan penilangan. Sebelum melakukan penegakan hukum, pemerintah harus menyediakan fasilitas berupa jembatan penyeberangan orang (JPO) dan zebra cross yang memadai.

"Memang sebaiknya, sarana trotoar diperbaiki dan dilebarkan, sehingga pejalan kaki tidak berjalan di jalan yang semestinya steril dari pejalan kaki. Selain itu, JPO dan zebra cross juga diperbaiki," kata Tomex.


Banyaknya pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya, mengakibatkan adanya perlambatan kendaraan di jalan. Selain itu, hal itu juga berimplikasi terhadap kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan pejalan kaki.


"Kalau salah satu pointers yang kita lihat seperti di Sudirman atau beberapa tempat, terjadi perlambatan arus lantas karena penyeberang jalan yang tidak dilengkapi fasilitas yang memadai. Hal ini juga sering kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Selain melengkapi fasilitas JPO dan zebra cross, Tomex menyarankan agar Dinas Perhubungan menyediakan rambu-rambu bagi pejalan kaki. Sehingga, dengan adanya rambu, polisi dapat menindak pejalan kaki yang menyeberang di sembarang tempat.

"Kaitan dengan lalu lintas, rambu-rambu yang menjadi dasar kita untuk menegakkan hukum di bidang lantasnya. Ini adalah kontribusi dari rekan-rekan di Dishub, jadi kalau kemarin ada sinyalemen akan dilakukan penegakan hukum tentu ke depan harus seperti itu (menyediakan rambu bagi pejalan kaki)," jelasnya.


Tomex menambahkan, dalam upaya penertiban pejalan kaki ini, kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan melakukan koordinasi.

"Tentu kita akan lakukan pembicaraan secara intensif karena kita harus mendata daerah mana yang krusial dan rawan terjadi laka akibat masyarakat yang menyeberang jalan," tutup Tomex.

Tidak ada komentar: